Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelola Migas Aceh atau BPMA resmi memperoleh peran lebih besar dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah laut lepas hingga 200 mil laut dari garis pantai Aceh. Langkah ini menandai babak baru keterlibatan daerah dalam sektor energi yang sebelumnya lebih banyak berada di bawah kendali pemerintah pusat.
Kepastian tersebut diperoleh setelah BPMA dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama pengelolaan wilayah migas offshore di atas 12 mil laut. Penandatanganan dilakukan dalam rangkaian ajang Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition 2026.
Kepala BPMA, Nasri, menyebutkan bahwa kerja sama itu memberikan empat fungsi strategis kepada Aceh. Pertama, BPMA dapat ikut berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait aktivitas hulu migas yang dijalankan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Selain itu, lembaga tersebut juga akan dilibatkan dalam kegiatan komunikasi publik dan membantu proses perizinan di kawasan kerja migas lepas pantai.
Tidak hanya itu, BPMA juga memperoleh akses terhadap dokumen persetujuan rencana pengembangan atau Plan of Development (PoD) dari setiap wilayah kerja migas yang beroperasi di perairan Aceh. Menurut Nasri, keterlibatan ini menjadi peluang penting agar daerah tidak lagi hanya menjadi pihak yang menyaksikan pemanfaatan sumber daya alamnya sendiri.
Pemerintah Aceh menilai kolaborasi tersebut dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi kegiatan eksplorasi dan produksi migas, sekaligus membuka peluang bertambahnya dana bagi hasil untuk daerah. Selain berdampak pada ekonomi Aceh, kebijakan ini juga diharapkan mendukung target ketahanan energi nasional melalui optimalisasi potensi migas di kawasan perairan barat Indonesia.