Batas Waktu Kian Dekat, Belasan Gampong di Aceh Barat Berhasil Tuntaskan Temuan Dana Desa

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaporkan perkembangan positif dalam upaya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pengelolaan dana desa. Menjelang berakhirnya tenggat waktu yang telah ditetapkan, sebanyak 12 gampong dinyatakan telah menuntaskan seluruh kewajiban tindak lanjut atas hasil audit yang sebelumnya ditemukan oleh tim pemeriksa.

Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen dari aparatur desa untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan menyelesaikan berbagai rekomendasi yang diberikan pemerintah daerah. Hingga awal Juni 2026, nilai temuan yang telah berhasil diselesaikan mencapai sekitar Rp4,1 miliar.

Berdasarkan data pemerintah daerah, total temuan hasil pemeriksaan dana desa yang harus ditindaklanjuti mencapai sekitar Rp10,7 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp6,6 miliar yang harus diselesaikan oleh sejumlah desa lainnya sebelum batas akhir pada 30 Juni 2026.

Adapun desa yang telah menyelesaikan seluruh rekomendasi audit tersebar di beberapa kecamatan, antara lain Meureubo, Johan Pahlawan, Kaway XVI, Arongan Lambalek, Samatiga, Woyla Barat, dan Woyla Timur. Pemerintah daerah menilai keberhasilan tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lain yang masih berproses dalam menyelesaikan kewajibannya.

Safrizal mengingatkan bahwa waktu yang tersisa semakin singkat. Karena itu, seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab terhadap temuan pemeriksaan diminta segera melakukan langkah konkret agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan tepat waktu. Pemerintah daerah juga menegaskan akan melakukan evaluasi setelah batas waktu berakhir.

Kasus temuan dana desa di Aceh Barat sendiri telah menjadi perhatian sejak awal tahun. Sebelumnya, hasil audit menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan dana desa di puluhan gampong yang tersebar di wilayah tersebut. Pemerintah kabupaten kemudian membentuk tim khusus guna mempercepat proses penyelesaian dan pengembalian kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh aparatur desa dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, penyelesaian temuan audit juga dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *