Layanan Kesehatan Kembali Normal, Gubernur Aceh Resmi Batalkan Aturan Pembatasan Desil JKA

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi menghentikan pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan pembatalan ini diinstruksikan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—sehingga akses berobat bagi seluruh lapisan masyarakat kini kembali seperti sedia kala tanpa adanya penyaringan berdasarkan klaster ekonomi (desil).

​“Seluruh warga Aceh sekarang bisa mengakses layanan kesehatan secara normal seperti biasa,” ungkap Mualem saat memberikan keterangan di Banda Aceh pada Senin (18/5/2026).

​Menurut Mualem, keputusan untuk menganulir regulasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam merespons berbagai masukan dari masyarakat luas. Pihaknya mengaku sangat terbuka dalam menyerap aspirasi yang datang dari bermacam elemen, termasuk pandangan para ulama serta kalangan akademisi.

​Selain masukan dari para tokoh, Mualem menambahkan bahwa usulan dari legislatif melalui Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta serangkaian aksi unjuk rasa maupun forum diskusi kelompok (FGD) yang digelorakan oleh elemen mahasiswa turut menjadi pertimbangan penting. Segala bentuk aspirasi tersebut diserap dengan baik untuk meninjau ulang kebijakan terkait JKA ini.

​Dengan dicabutnya aturan pembatasan tersebut, Mualem mengimbau masyarakat agar tidak perlu merasa cemas lagi mengenai biaya pengobatan di rumah sakit.

​“Pembiayaan medis bagi warga yang sakit akan sepenuhnya dikover oleh JKA melalui skema penjaminan yang berlaku. Jadi, tidak ada lagi pemberlakuan sistem pembatasan desil,” tegasnya.

​Sebagai informasi, kebijakan pembatasan dalam program JKA sebelumnya sempat diterapkan mulai tanggal 1 Mei 2026 lewat Pergub tersebut. Regulasi itu awalnya meniadakan jaminan kesehatan bagi kelompok masyarakat berkategori mampu atau sejahtera yang berada pada rentang desil delapan hingga sepuluh. Namun, setelah menuai banyak masukan dan gelombang penolakan dari berbagai lini, aturan ini akhirnya resmi disudahi demi menjamin pelayanan kesehatan yang merata.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *