Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Kesehatan secara resmi menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi penduduk yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10. Kebijakan ini mulai diberlakukan efektif pada awal Mei 2026 setelah melalui proses sinkronisasi data kependudukan.
Langkah ini diambil menyusul evaluasi anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) guna memastikan efisiensi belanja daerah. Kelompok masyarakat yang dinonaktifkan merupakan warga yang dinilai secara ekonomi memiliki kemampuan finansial menengah ke atas, sehingga subsidi jaminan kesehatan kini difokuskan sepenuhnya bagi warga miskin yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 7.
Proses penonaktifan ini dilakukan berdasarkan basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bagi masyarakat yang terdampak, Pemerintah Aceh mengimbau agar segera melakukan transisi status kepesertaan menjadi Peserta Mandiri atau Pekerja Penerima Upah (PPU) agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa hambatan saat membutuhkan layanan medis.
Adapun warga kategori desil 8-10 tidak lagi ditanggung pemerintah sehingga wajib membayar iuran BPJS secara mandiri.
Adapun kriteria penyakit yang mendapatkan pengecualian tersebut meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, leukemia, layanan disabilitas, hingga penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Sementara itu, warga di luar kategori penyakit tersebut yang masuk dalam Desil 8-10 diarahkan untuk mulai membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri guna mendapatkan kembali akses layanan kesehatan.